Kamis, 19 Mei 2011

Jurus Sederhana Beli Property Tanpa Uang

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa orang dikatakan memiliki properti ketika, Pertama orang tersebut tinggal didaerah itu. Buktinya banyak orang yang tidak perlu pake surat dapat mengaku memiliki sebuah properti ketika mereka tinggal di daerah tersebut. Perhatikan cerita sengketa mengenai penggusuran dan pengambil alihan lahan. Selalu yang menempati bersikeras dengan mengatakan mereka telah menempati dari jaman kakek mereka turun temurun.
Ketika mereka diminta menunjukan surat-surat kepemilikian tidak ada, dan tetap saja sengketa jalan terus. Tidak perlu kita bahas mengenai sengketa tersebut, cukup melihat dari sebuah fakta bahwa orang dapat dikatakan memiliki properti tersebut salah satunya ketika orang tersebut mendiami properti yang bersangkutan.

Kedua, dikatakan memiliki rumah atau properti tersebut ketika mampu menunjukan surat-surat yang sah. Surat kepemilikan tanah atau surat-surat lainnya (waris,girik, letter C, surat hijau dll). Tentunya secara sah hukum rumah itu milik orang yang tertera didalam surat tersebut.
Ketiga, seseorang dikatakan memiliki rumah tersebut ketika orang tersebut memiliki kuasa jual atas properti yang bersangkutan. Disini kuasa jual sering identik dengan nama yang tertera pada sertifikat. Secara otomatis, orang yang namanya tertera didalam surat tersebut memiliki kuasa untuk menjual, mengalih namakan kepada orang lain sesuai dengan kehendaknya. Memfungsikan kepemilikannya baik dengan memiliki, menempati, menyewakan, menjual ataupun melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan propertinya.

Dari salah satu pemahaman diatas, kita sederhanakan saja dalam sebuah wacana sebagai berikut. Yaitu ketika orang memiliki kuasa jual terhadap sebuah rumah berarti secara definitif orang tersebut dikatakan “memiliki” rumah itu. Nah kalau surat yang menyatakan hak kuasa jual itu dapat kita peroleh tanpa “uang” maka secara otomatis boleh dikatakan bahwa orang yang memiliki kuasa jual tersebutlah yang “memiliki” rumah itu. Sehingga dapat dikatakan “Beli Properti tanpa Uang”.

Sederhananya begitu bapak ibu. Kita agak mengesampingkan sisi hukum dan legalitas arti “memiliki” yang sesungguhnya. Kita hanya melihat bahwa ketika kita mampu memiliki surat yang menyatakan bahwa kitalah yang memegang hak jual terhadap sebuah rumah, atau pemiliknya telah mengkuasakan jual rumah tersebut kepada kita, maka kitalah “pemilik” dari properti itu. Hanya saja ini masih “memiliki”, yang diperlukan adalah mengkonversi “memiliki” sementara tersebut menjadi uang dengan cara dijual, atau menggunakan tehnik-tehnik lainnya untuk menjadikannya permanen milik kita sah secara hukum.
Dengan gambaran seperti diatas saya mengajarkan jurus sederhana beli properti tanpa uang. Yaitu dengan jurus #1 jurus FLIP yang dikombinasi dengan jurus #2 Naikan harga turunkan syarat.

Dalam sebuah kesempatan awal permainan dalam dunia properti, saya menerapkan hal ini untuk mengakusisi rumah pertama saya. Saya datang ke sebuah rumah yang di iklankan dijual. Saya temui pemiliki rumah, saya melihat-lihat rumah yang bersangkutan dan kemudian saya pamit pulang.
Didalam jurus #1 FLIP yang paling penting dari kita untuk mengetahui apa yang boleh dilakukan apa yang tidak boleh dilakukan:

  1. Tidak boleh langsung menawar dipertemuan pertama
  2. Tidak diperkenankan mencari kejelekan dari rumah yang akan kita beli. Mencari cacatnya, entah bocorlah, banyak tikusnya, entah keramik pecah, cat sudah mengelupas, bau, dekat rumah kambing, dll
  3. Lakukan due dilligence. Ada 7 langkah dalam due dilligence. Saya akan ajarkan dasar teori nya saja dan jurus pertama. Yaitu anda berlagak sebagai seorang detektif dan bertanya kepada tetangga mengenai harga pasaran didaerah tersebut. Sehingga anda tahu bahwa rumah tersebut bisa dicaplok karena syarat berikut adalah
  4. Jurus ini hanya bisa dilakukan untuk rumah dibawah harga pasaran. Bagaimana mengetahui harga pasaran? Sudah saya jelaskan diatas, salah satunya dari tetangga, independen appraisal (badan independen resmi yang menaksir nilai dari sebuah properti yang digunakan sebagai dasar bank untuk menentukan besarnya pinjaman), makelar, properti agen, notaris, dari PBB dan sebagainya. Pastikan benar kalau harga yang ditawarkan adalah harga dibawah harga pasar.
  5. Ketika semua info lengkap dan anda telah tahu harga pasaran. Silahkan anda kembali ke pemilik rumah. Dan menemui nya kembali dan menawar harga yang bersangkutan.